Ke Tiga Oknum ASN Melakukan Pelanggaran, Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU,- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) merekomendasikan kasus Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Taliabu Barat (Talbar), Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan, Bawaslu Pulau Taliabu Mohtar Tidore, kepada wartawan mengatakan, oknum pegawai yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Taliabu Barat atas nama Budiyanto Muhdin itu di proses karena beberapa waktu lalu ditemukan melakukan pelanggaran pemilu dengan cara memposting foto kandidat lewat akun Facebook miliknya.

Mohtar mengatakan kasus ini hasil tindak lanjut dari laporan temuan Nomor 01/TM/PB/Kab./32.10/II/2020. Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan kajian dengan kesimpulan temuan pelanggaran memenuhi unsur pelanggaran hukum lainya.

“Status dari kasus ini Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu setempat juga memanggil dan memeriksa empat pejabat dilingkup Pemkab Taliabu karena ditemukan memberikan Like (Suka) terhadap sebuah postingan foto kandidat bakal calon (Balon) Bupati Pulau Taliabu yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN dengan nama akun Facebook Gazza Mieza Pora. Empat orang pejabat itu masing-masing inisial ST, KD, SU, dan FK, masing-masing degan posisi Jabatan Kepalan Badan, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Staf

“Untuk kasus ini tiga ASN dipanggil dan diminta klarifikasinya. Hasilnya mereka hanya diberikan peringatan dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Dalam kasus ini kami kedepankan pencegahan,” tutup Mohtar.(**)

Komentar