Kapolres Sukabumi Memediasi Unjuk Rasa antara Mitra lokal Palabuhanratu dengan Pt. Indonesia Power

Berita sidikkasus.co.id

Kab. Sukabumi – Polres Sukabumi Ambil sikap untuk memediasi Menyelesaikan permasalahan PT Widaya Satria Antara PT Indonesia Power selaku pengelola PLTU Jabar 2 Selatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan kelompok Forum Pengusaha dan Gabungan Ormas Palabuhanratu bertempat di vicon Polres Sukabumi, Selasa (12/02/20).

Diketahui adanya Unjuk Rasa Kelompok Forum Pengusaha dan Gabungan Ormas Palabuhanratu Melakukan Aksi Unjuk Rasa Ke PLTU Palabuhanratu terkait adanya Tunggakan PT Widaya Satria Atas Pembayaran Kepada Pihak Forum Pengusaha.

Forum Pengusaha dan Gabungan Ormas Menyuarakan terkait adanya kewajiban salah satu Perusahaan Rekanan PT Indonesia Power yakti PT Widaya Satri yang saat itu di Klaim dari pihak Forum tunggakan yang belum di bayarkan kepada pihak Forum Pengusaha.

Atas situasi tersebut Kapolres Sukabumi Akbp Nuredy Irwansyah Putra SH., SIK., MH, melakukan upaya dengan mempertemukan kedua belah pihak di Ruang Vicon Polres Sukabumi.

Upaya Kapolres Sukabumi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan informal yang sudah dilakukan sebelumnya, baik dengan PT. Indonesia Power dan tokoh dari forum pengusaha bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam.

Mediasi dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, SIK yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam serta Pasi Intel Kodim 0622 Sukabumi dan juga dihadiri oleh perwakilan PT Indonesia Power dan Mitra local.

Dari risalah rapat antara PT. Indonesia Power JPR OMU dengan forum pengusaha dan menamakan diri mitra lokal Palabuhanratu disepakati 5 point kesepakatan yaitu :

1. PT. Indonesia Power akan menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Widya Satria sebagaimana tagihan yang telah disampaikan kepada PT. Indonesia Power sebesar Rp. 985.546.323.25 ( sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga koma dua puluh lima rupiah).

2. PT. Indonesia Power akan melakukan mediasi melalui Kejaksaan Negeri Cibadak untuk menjamin hak-hak mitra lokal terpenuhi sebagaimana tersebut pada poin (1)

3. PT. Indonesia Power dan mitra local akan membentuk basic communication sebagai berikut :
– Iwan Gunawan S.pd (mitra local)
– Cecep M Sanusetio ( PT. IP).

4. Mitra local mendesak kepada PT. Indonesia Power untuk menyelesaikan permasalahan ini.

5. Pada tanggal 25 Februari 2020 PT Indonesia Power akan melakukan pembayaran kepada PT. Widya Satria dengan disaksikan oleh mitra local dengan ketentuan apabila PT. Widya Satria tidak hadir ditempat yang di tentukan, maka pembayaran tidak akan dilakukan, pembayaran hanya dilakukan didepan PT. Widya Satria dan perwakilan mitra local.

Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui dan di tanda tangani oleh masing-masing pihak.

Sementara Kapolres Sukabumi mengharapkan agar kedua belah pihak mematuhi semua kesepakatan yang telah di hasilkan dalam mediasi.”Harapnya.

Selain itu Kapolres Sukabumi meminta kepada kedua belah pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga situasi Palabuhanratu agar tetap kondusif.”Serunya.

Dan tentunya Polres Sukabumi akan mengedepankan upaya persuasif dalam penanganan permasalahan antara pihak PT. Indonesia Power dan mitra local namun demikian Polres Sukabumi tidak segan-segan mengambil langkah tegas apabila ada salah satu pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”Pungkasnya.

(UR)

Komentar