Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Kukuhkan 158 Tim PORA Tingkat Kecamatan

Tak Berkategori

PAMEKASAN, JKN – Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan mengukuhkan 158 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat kecamatan. Ratusan Tim PORA ini berasal dari tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Acara berlangsung di Pendopo Agung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Selasa (15/5/18).

Pengukuhan ditandai dengan pemasangan rompi dan topi Tim PORA secara simbolis oleh Plh. Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi, disaksikan anggota Forkompinda Kabupaten Pamekasan. Para peserta terdiri dari Camat, Kapolsek serta Danramil dari masing-masing tiga Kabupaten.

Plh. Bupati Pamekasan dalam amanatnya menegaskan, bahwa pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing hingga ke tingkat pemerintahan terkecil untuk mencegah pengaruh-pengaruh negatif dari luar yang dapat mengancam kedaulatan NKRI.

“Semua pihak harus terlibat dalam pengawasan terhadap orang asing. Sebab, keberadaan mereka masuk ke semua wilayah hingga tingkat dusun, sehingga perlu dibentuk Tim bersama,” tegas Mohammad Alwi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Usman, SH, M.Hum mengatakan, dalam pengawasan terhadap Orang Asing, pihak Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Pembentukan Tim PORA hingga tingkat Kecamatan diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah sekitarnya sehingga fungsi pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

“Keberadaan Tim PORA, sebagai basis dan jaringan monitor Orang Asing di kecamatan. Sehingga dapat membangun kebersamaan kita untuk peduli terhadap siapa yang patut secara intelejen diawasi,” tutur Usman.

Usman menegaskan bahwa sekretariat Tim PORA tingkat kecamatan akan menjadi tempat masing-masing anggota memberikan informasi untuk diteruskan ke pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum/memproses pelanggarannya.

“Camat, Lurah/Kades lebih tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Maka mereka lah ujung tombak intelijen kita di lapangan,” tegasnya.

Menurut Usman, bahwa pengawasan terhadap Orang Asing merupakan amanat dari Undang – Undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigarsian, dimana pada pasal 6,7 dan 9, menyebutkan, bahwa untuk melakukan penggawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing, yang anggotanya terdiri atas Badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Maka dari itu, telah kami kukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan di tiga Kabupaten Pulau Madura ini. Sebab, ini merupakan implementasi UU Keimigrasian,” ujarnya.

Sementara dalam laporannya Usman juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini dimasudkan untuk meningkatkan sinerjitas, koordinasi, maupun informasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di kecamatan.

“Penguatan pengawasan Orang Asing diharapkan dapat mereduksi pelanggaran Orang Asing di wilayah kecamatan yang selama ini tidak terjangkau oleh petugas Imigrasi,” pungkasnya. (Phank).

Komentar