Kades Korupsi Dana Desa Di Jebloskan Ke Penjara

Tak Berkategori

SIDOARJO – (JKN) Senin, 30/04/2018.
Ditengah gencarnya KPK (komisi pemberantasan korupsi) dalam memerangi korupsi, ternyata masih ada oknum pejabat setingkat Desa yang berani melakukan upaya korupsi demi memperkaya diri seperti yang telah dilakukan oleh Herry Suryanto, Kepala Desa Wonokupang Kecamatan Balungbendo Kabupaten Sidoarjo
siang tadi (30/4/2018) Herry di jebloskan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo oleh Unit Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, karena berdasarkan penyelidikan telah mengakui jika telah memakai uang senilai Rp 277 juta untuk kepentingannya sendiri, Uang tersebut berasal dari Dana Desa yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan Desa.

Dengan memakai seragam dinas, Kepala Desa Wonokupang Balungbendo digiring ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

” penetapan tersangka Kepala Desa Wonokupang Kecamatan Balung Bendo, karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 277 juta untuk kepentinganya sendiri,” Ucap Kajari Sidoarjo Budi Handaka

penyidik juga menemukan bukti lain bahwa Uang yang dikorupsi berasal dari sebagian Dana Desa yang dicairkan Total senilai Rp 1,2 milyar .
Akan tetapi Uang yang Rp 277 juta malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun rincian uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai berikut :
1.Pembentukan BUMD Rp 9 juta tidak dilaksanakan
2.Penyertaan modal BUMD Rp 70 juta tidak dilaksanakan
3.PKK rp 33 juta tetapi hanya rp 25 juta yang diberikan oleh Kades
4.Dana bantuan bencana alam Rp 16 juta, namun dicairkan hanya Rp 1,5 juta
5.Pajak seharusnya Rp 100 juta, tetapi tidak dicairkan
6.Pembongkaran gorong-gorong Rp 33 juta, tetapi tidak dicairkan

pencairan Dana Desa dilakukan oleh bendahara dan Kepala Desa, Akan tetapi pada kenyataannya uang tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Herry selaku Kepala Desa.(SAP)

Komentar