Jeratan Hukuman Mati Dianggap tak Bikin Jera Pelaku Kejahatan Narkoba

Tak Berkategori

CIREBON, (JKN) – Penegakkan hukum terhadap kasus narkotika yang begitu masif ternyata belum juga membuat pengedar dan pengguna narkotika jera, kecenderungannya terus meningkat meskipun dengan ancaman dan vonis hukuman mati sekalipun.

Oleh karena itu sangatlah wajar apabila napza, sekarang menjadi masalah dan musuh bangsa dan bahkan dunia internasional karena peredaran dan pelakunya sudah lintas bangsa dan negara.

Maraknya peredaran gelap napza yang sudah merambah ke pedesaan berakibat fatal terhadap sendi-sendi kehidupan dimasyarakat, meningkatnya jumlah penyalahguna napza pun dari tahun ke tahun terus meningkat.

Terbukti jumlah kasus penyalahgunaan napza di Kabupaten Cirebon pada tahun 2014 ada 63 kasus, 2015  ada 74 kasus, tahun 2016 ada 97 kasus, sedangkan tahun 2017 sampai dengan bulan juni 2017 mencapai 50 kasus, ungkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, usai Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di halaman Setda Kabupaten,  mengutip Rabu (26/7/2017,m.rri.co.id).

Adapun untuk wilayah kota Cirebon, totalnya ada 21 kasus penyalahgunaan napza sejak awal 2018, terdiri dari 19 kasus penyalahgunaan napza jenis sabu-sabu dan 2 kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin.

Totalnya ada 18 tersangka yang diamankan selama 1,5 bulan ini, kata AKBP Risto Samodra, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Atas dasar dari jumlah kasus napza di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon yang begitu terus meningkat dalam setiap tahunnya, peran keluarga dan  masyarakat serta pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon,  sangatlah penting untuk meminimalisisir peredaran dan penyalahguna napza.

Menyikapi dari banyaknya kasus penyalahgunaan napza di wilayah kota dan kabupaten Cirebon yang terus meningkat tersebut, Yayasan Pradita Madani Cempaka (PRAMA) salah satu IPWL (institusi Penerima Wajib Lapor)  rehabilitasi social yang ada di wilayah Cirebon telah  melakukan langkah-langkah penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan Napza.

Dengan menjalankan program dari kementrian sosial yaitu, rehabilitasi sosial baik rawat jalan ataupun rawat inap  untuk para korban penyalahguna Napza, program rehabilitasi social rawat inap dan rawat jalan tersebut sejak tahun 2016, telah di ikuti sekitar 350 pecandu atau korban penyalahgunaan napza dengan rentang usia 15 – 45 tahun.

Masih tingginya kasus penyalahgunaan napza di wilayah kota serta kabupaten Cirebon tak akan mampu di tangani oleh 1 atau 2 lembaga social seperti Yayasan Prama.

Perlu peran serta dari masyarakat, BNNK, Kepolisan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dunia usaha, dunia pendidikan serta lain nya. Untuk bersama sama  berperan serta dalam program penanggulangan napza dari mulai pencegahan hingga ke rehabilitasi korban penyalahgunaan napza. (Omika/Ida Farida)

Komentar