Jajaran Kepolisian Polsek pelabuhan Bitung, Gagalkan 1 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis Solar

Tak Berkategori

BITUNG, ( JKN) -Aksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal oleh para pelaku minyak dipelabuhan bitung nampaknya makin menjadi jadi. senin 13 maret 2018 sekitar pukul 17.00 wit akhirnya terjawab. Sebanyak 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah, berhasil disita aparat kepolisian polsek pelabuhan samudra bitung lptu Fandi ba’u Sik.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh jejak kasus news, pelaku Rl mengakui bahwa dirinya hendak melakukan penjualan bahan bakar solar ke salah satu kapal yang sementara berada dipelabuhan. Namun sayangnya polisi telah mengatahui kegiatan tersebut.
Saat ini barang bukti 1 ton bahan bakar jenis solar beserta satu unit mobil pick up dan pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan guna menjalani proses lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara. ( Kenfa)

Komentar