Insentif Guru Ngaji Akan Dipotong 3 Persen Untuk Pajak (PPh)

Berita Jejakkasusnews.co.id

Bondowoso,vPencairan insentif guru ngaji yang mejadi janji politik dalam Pemerintahan “SABAR” Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat rencananya akan dipotong Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 sebesar Rp 45ribu atau 3 persen dari Rp 1,5 juta.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bondowoso Wiratmo M,usai Sosialisasi dan Pembinaan Guru Ngaji di Kecamatan Tenggarang menerangkan, bahwa pemotongan langsung dilakukan di rekening masing-masing. Yang kemudian secara otomatis masuk ke rekening pemerintah pusat, karena PPh itu masuk pajak pusat. “Kalau kemarin kan melalui hibah jadi bukan penghasilan, kalau sekarang kan masuk di kegiatan di Dikbud. Kan masuk kegiatan itu sama dengan penghasilan,

“Ujarnya.selasa(02/09/2019). Sementara menurut Harimas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, itu bukanlah potongan melainkan bentuk kewajiban dari penerima yang harus dibayarkan. “Tak ada potongan apapun untuk pemberian insentif guru ngaji. Tapi, harus membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 45 ribu, “katanya.

Perlu diketahui bahwa pencairan insentif guru ngaji ini akan dilakukan langsung ke rekening-rekening penerima.

Sementara itu, Bupati KH Salwa Arifin, dalam sambutannya, mengharapkan agar pembayaran pajak ini hendaknya tidak dimaknai sebagai pungutan liar (Pungli). Karena, bayar pajak ini sebenarnya adalah kewajiban selaku warna negara. Apalagi, pajak ini untuk membangun negara. “Ini jangan sampai dikesankan pungli. Ini adalah kewajiban selaku warga negara untuk bayar pajak. Jangan sampai ada kesan bahwa ini pungli.  Pajak ini kan untuk membangun negara. Membangun jalan, mushollah, dan lainnya. Karena ini aturan, mohon dipahami, “tuturnya.

Menurut salah seorang guru ngaji di Mushollah Miftahul Ulum, di Desa Lojajar, Dusun Kecik, Kecamatan Tenggarang, mengaku, tidak menjadi masalah jika harus dipotong untuk membayar pajak. Karena hal tersebut dinilainya sebagai sebuah kewajiban, “Tak masalah. Itu kan kewajiban, dan sesuai aturan juga. Apalagi pajak itu kan tetap akan kembali ke rakyat. Dari Rakyat untuk rakyat, “pungkasnya.

Pantauan JK news,Informasi dihimpun menyebutkan,bahwa total ada sekitar 5.435 guru ngaji yang telah divalidasi oleh Bagian Kesra Pemkab Bondowoso untuk mendapatkan insentif guru ngaji pada tahun 2019. Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun. Saat ini, pemberian insentif guru ngaji telah masuk dalam nomenklatur Pendidikan Karakter di Dikbud Bondowoso.(yus/Adi)

Komentar