Ini Penerima Aliran Dana E-KTP Terungkap di Sidang Setya Novanto

Tak Berkategori

JAKARTA, (JNK) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (29/3/2018).

Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada Setnov. Tim Jaksa menyiapkan berkas setebal 2.415 halaman. Dalam berkas tersebut disebutkan sejumlah nama yang menerima aliran uang dari korupsi KTP-el.

Ada 26 nama orang dan perusahaan yang merima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda. Bentuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura hingga sebidang tanah. Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman menerima uang sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700 dan SGD6.000.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto mendapat uang USD3.473.830. Andi Agustinus alias Andi Narogong mendaparkan uang sejumlah USD2,500,000 dan Rp1.186.000.000.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut dan menerima uang sebesar Rp50.000.000 dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni dalam tuntutan jaksa disebut mendapat USD500.000 dan Rp22.500.000. Mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan mendapatkan USD40.000 dan Rp25.000.000 Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10.000.000. Namun tim jaksa tidak menyebutkan siapa enam Anggota panitia pengadaan barang/jasa tersebut.

Jaksa kemudian menyebut nama anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani menerima uang sebesar USD1.200.000. Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari juga disebut dalam tuntutan jaksa mendapatkan uang senilai USD400.000. Anggota

Ketua DPR yang menggantikan Setya Novanto, Ade Komarudin juga disebut dan menerima uang sejumlah USD100.000.

Selanjutnya ada nama Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hafsah menerima USD100.000.

Mantan ketua tim teknis proyek KTP-el, Husni Fahmi mendapatkan USD20.000 dan Rp10.000.000.

Anggota tim teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno menerima Rp2.000.000.

Dalam tuntutannya jaksa juga mengatakan ada beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 menerima sejumlah uang USD12.856.000 dan Rp44.000.000.000. Namun, jaksa tidak menyebut nama anggota DPR yang dimaksud.

Keumdian Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBUmasing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.

Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat sejumlah Rp2.000.000.000.

Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem menerima sejumlah USD14.880.000 dan Rp25.242.546.892.

Beberapa anggota Tim Fatmawati—Tim bentukan Andi Narogong—yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000.

Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha mendapat sejumlah Rp3.000.000

Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022.

PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.

PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749. PT Sucofindo mendapatkan Rp8.231.289.362. PT Quadra Solution sejumlah Rp79.000.000.000. (001JKN/RATU)

Komentar