Imigrasi Bandara Juanda Waspada Human Trafficking

Tak Berkategori

SURABAYA,JKN – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pelaku pengiriman 75 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau TKI non-prosedural ke Sudan dan Abu Dhabi (18/3 Red).

Untuk mencegah kasus tersebut, Imigrasi di Bandara Internasional Juanda memperketat pengawasan dan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) melalui setiap counter di area kedatangan dan keberangkatan. Hal ini bertujuan sebagai salah satu upaya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari tindakan Human Trafficking atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk (Imigrasi Bandara Juanda) Tatang Suheryadin, SH, M.Si mengatakan, salah satu modus operandi perdagangan orang dilakukan dengan cara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau Non Prosedural. Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan dan pemeriksaan dokumen perjalanan agar mengantisipasi tindakan tersebut. Hal ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Nomor : IMI – 0277.GR.02.06 Tahun 2017, Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural.

“Kami mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri (TKI ilegal) dengan alasan ibadah haji, umrah, program bursa kerja khusus, beasiswa,  penempatan buruh migran dan duta budaya,” tutur Kabid Darinsuk saat mengawasi proses pemeriksaan di TPI Bandara Juanda, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian agar menjadi efektif, efisien, dan profesional. Preventif ini, lanjut Tatang, berupa peningkatan pelayanan pemberian izin masuk/keluar di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI). Selain itu, pihaknya juga selalu memberikan dukungan informasi Keimigrasian bagi tiap-tiap calon penumpang yang membutuhkan.

“ Untuk mencapai optimalisasi kinerja dalam hal pencegahan kasus Human Trafficking, para penumpang diharuskan melampirkan paspor dan bukti return tiket fix kepada petugas imigrasi di TPI. Telah tersedia 7 counter di area kedatangan, selain itu tersedia juga 5 counter di area Imigrasi keberangkatan, semuanya diisi oleh 12 petugas pemeriksa yang disiagakan 24 jam, ” jelas sosok pecinta anak Yatim Piatu ini.

Lebih lanjut Tatang menambahkan, dalam mengawasi keberadaaan dan kegiatan Orang Asing (WNA) yang masuk melalui perlintasan Bandar Udara Juada, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie telah meresmikan Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing (Pora) Udara di Bandara Internasional Juanda (27/7/2016) lalu.
Adapun anggota yang tergabung dari Satgas Pora Udara ini adalah petugas Kanim Kelas I Khusus Surabaya, BIN Provinsi Jatim, Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Otoritas Bandara Juanda, Angkasa Pura I, Kantor Bea Cukai, Karantina Kesehatan, dan POM TNI AL. (Red)

Komentar