Gerebek Lokasi PETI di Menukung, Sat Reskrim Polres Melawi Tangkap Lima Pelaku

Tak Berkategori

MELAWI, (JKN) – Polda Kalbar -Polres Melawi, Lima orang pelaku penambang emas tanpa izin ( PETI ) sekitar pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB, Rabu ( 11/4/2018 ), diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi. Kelimanya adalah Mk (28), Hr (24), Sr (42), AS (41) dan RC (39) semuanya merupakan warga Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Adanya penindakan terhadap terhadap pelaku PETI tersebut dibenarkan oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H. Dikatanya kelima pelaku PETI ditangkap di lima lokasi yang berbeda namun sama beroperasi di jalur sungai Melawi, Dusun Oyah Kanan Desa Oyah Kiri Kecamatan Menukung dan Dusun Bodang Desa Lihai Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, ungkapnya. Jumat ( 13/4/2018 ) siang.

“Selain Kelima pelaku, juga diamankan barang bukti ( BB ) berupa 1 unit mesin PS100, 1 unit mesin PS, 1 unit mesin mitsubishi yudai 100, 1 unit mesin PS 120 semuanya lengkap dengan peralatan penambang emas lainnya, di TKP yang pertama saat dilakukan pergeseran barang bukti 1 unit mesin Pom dan 1 unit mesin Fuso tenggelam disungai Melawi, Samsul menegas hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan dan kelalaian dari personil yang melakukan pergeseran barang bukti ( BB ), ini lebih ke faktor medan serta waktu pergeseran BB juga sudah larut malam, mengapa kita langsung geserkan BB karena takut terjadinya penghilangan barang bukti oleh masyarakat setempat atau keluarga pelaku, tenggelamnya 1 unit mesin Pom dan 1 unit mesin Fuso sudah kita buatkan berita acaranya dan pergeseran barang bukti pun disaksikan serta melibatkan anak buah pelaku, tegasnya.

Samsul menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dirinya beserta anggota Sat Reskrim Polres Melawi dan Anggota yang terlibat dalam sprint Operasi PETI Kapuas 2018 langsung bergerak kelokasi, didapati kelima pelaku sedang melakukan penambang emas tanpa izin, saat penangkapan kelima pelaku tersebut tidak ada yang melakukan perlawanan, saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku tersebut kita kenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP, jelasnya.

Kepala Bagian Operasi Polres Melawi AKP Sofyan menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan keberhasilan dari Operasi Peti Kapuas 2018 yang di kedepankan fungsi Sat Reskrim, berhasil mengungkap kelima pelaku PETI, saya berharap kegiatan Operasi PETI ini dapat kita optimalkan agar TO tercapai serta masyarakat Kabupaten Melawi merasakan dampak positif jika PETI ini benar-benar Zero.

“Kami akan terus melakukan operasi terhadap pelaku-pelaku illegal, baik illegal mining dan lainnya. Selain illegal mining kita juga akan memproses hukum pelaku tindakan lainnya seperti illegal logging dan lainnya, tegasnya..(tim).

Komentar