Edarkan Pil ‘Setan’ Pemuda Asal Karangbendo Lumajang Diringkus Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Diduga edarkan pil warna putih logo ‘Y’, pemuda asal Karangbendo ditangkap polisi.

Adalah inisial ‘MNA’ seorang laki laki (19 Th) asal dusun Pasinan Rt. 03 Rw. 11 Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim). Karena diduga mengedarkan obat terlarang, MNA yang hanya lulusan SD ini ditangkap polisi.

MNA ditangkap pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2020, sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, melalui Kasubaghumas polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro. Membenarkan terkait penangkapan itu,” Ya benar, Terlapor ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar,” ungkap Kasubaghumas polres Lumajang, saat dihubungi media ini, Senin (3/2/2020) malam.

Dalam hal ini, kata Catur, tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan (menjual) obat / pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.

“Tersangka kita tangkap di cafe ‘daun’ Jl. Gajah Mada (Taman Toga) Lumajang”, jelas Catur.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sebagai berikut : 1 (satu) buah bungkus rokok ‘Jaran Goyang’, 8 (delapan) klip, 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo ‘Y’, 1 (satu) klip isi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’, 1 (satu) buah plastik berisi 92 (sembilan puluh dua) butir pil warna putih logo ‘Y’, 1 (satu) klip berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo ‘Y’, Uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Total jumlah pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir.

Guna proses Sidik lebih lanjut, tersangka beserta BB (Barang Bukti) dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang, dan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Lumajang.

“Karena perbuatannya, tersangka diancam pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan”, pungkas Kasubaghumas polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro.

(Ria)


Kirim dari Fast Notepad

Komentar