Dua Pasangan Pembawa Sabu-Sabu,Di Amankan Satuan Narkoba Polres Melawi

Berita Sidikasus.co.id.

Melawi-Kalbar.Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika, AP (23) Desa Tanjung Niaga Melawi dan DW (19) Sungai Durian Sintang, tertangkap di Jl.Kenual Darat Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi.

Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di sekitaran tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika di sekitaran Desa Kenual, Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan beberapa hari, Kemudian pada hari Minggu (02/02/ 2020) sekitar jam 15.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan lagi di daerah Desa Kenual dan menemukan 2 orang laki-laki dan perempuan yang tampak mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor”

“Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di saksikan orang umum, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang menyimpan di kocek celana laki-laki sebelah kanan depan, “

“Pasal yang kami sangkakan adalah tentang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Ungkap Kasat Narkoba. (Sofyan).

Komentar