Dituding salah gunakan anggaran Kepsek SMAN 1 Talut Membantah

Berita Sidikkasus co.id.

Taliabu – Kepala sekolah SMA Negeri 1 Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) yakni Trisno Darmawan membantah keras pemberitaan disalah salah satu media yang menyebut adanya kesalahan dalam pembayaran tunjangan kepada guru honor di SMA Desa Gela itu. (Minggu, 08/03/2020)

Dalam isi berita dimedia sebelumnya, sumber yang tidak ingin diketahui namanya itu mengaku sebagai guru honorer disekolah (SMA Negeri 1 Taliabu Utara) menyebut bahwa anggaran yang diperoleh melalui uang Komite juga harus digunakan untuk memenuhi gaji pegawai kontrak propinsi. sementara menurut kepsek, anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar gaji honor yang direkrut oleh sekolah.

“Saya tahu, Itu karena ada pegawai honor ini gajinya sudah 7 bulan belum diterima.itu memang benar dan semaluku utara itu juga terjadi.” terangnya.
Lanjut dia, “Jadi mungkin maksudnya sebagian dari uang komite ini juga dialihkan kekontrak propinsi, sementara anggaran Sekolah yang diperoleh ini hanya bisa memenuhi gaji honor disekolah ini. Kan anggaran sekolah hanya hanya bisa untuk bayar gaji honornya sekolah, kalau kontrak propinsi itu ditanggung oleh Propinsi”. Ujarnya lagi.

Selain Kepsek, Hal senada juga disampaikan oleh salah satu guru kontrak propinsi, yakni Sartono Patiwael. Dirinya yang saat itu berada ditempat yang sama, mengaku kesal dengan keterangan sumber dalam isi Pemberitaan tersebut. “Maksudnya itu, dia (sumber dimedia sebelumnya) juga mau terima dari anggaran sekolah yang hanya cukup untuk bayar honor disekolah. Anggaran sekolah itu sebesar Rp. 7.150.000, sementara guru honor disekolah itu ada 10 orang, ditambah satu operator. Jadi 11 orang ini digaji oleh sekolah, dengan besaran gaji 500.000 perbulan. Sementara honor propinsi sebanyak 7 orang dengan gaji Rp. 1000.000 perbulan per orang. jadi kalau dibayar dengan anggaran sekolah mana cukup, lagipula mereka yang 7 orang ini dibawah tanggungjawab propinsi. Jadi itu Yang tidak betulnya persoalan Uang komite yang maunya dialihkan kegaji guru kontrak propinsi ini”.Sambungnya meneruskan keterangan Kepsek.

Selain itu, Trisno juga membantah adanya tudingan bagi dirinya yang diduga melakukan pungutan seperti apa yang diberitakan dalam media tersebut. Dirinya mengatakan bahwa sumber yang. Mengaku guru kontrak disekolah itu sudah salah paham.” Jadi itu bukan pungutan, tapi uang Komite. Yang merupakan kesepakatan komite sekolah dengan orang tua siswa, jadi uang komite inilah yang kemudian jadi Anggaran Sekolah untuk membayar gaji honorer tadi, jadi ada kesalah pahaman dari sumber dipemberitaan itu.” tutupnya. (Deni)

Komentar