Dinas Perindag Pultab Gelar Rapat Bersama Dalam Rangka Penertiban Biaya Retribusi

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu _ Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Pualu taliabu menggelar rapat bersama pedanga pasar atau penggunan pasar di desa bobong pulau Taliabu, kamis (6/2/2020) hari ini.

Hal ini di lakukan dalam rangka penertiban dan biaya retribusi bagi pedagang yang ada di pasar bobong.

Kadis bidang perindustrian dan perdagangan Pultab, Jayadi saat ditemui media ini mengatakan rapat ini dalam rangka penertiban dan besaran biaya retribusi yang akan dibebankan kepada pengguna pasar bobong.

lanjut, Jayadi terkait dengan retribusi pasar masing-masing kepada para pedagang akan di kenakan tarif atau biaya sebesar Rp.1000 per hari, tarif ini akan berjalan dengan baik

Dirinya berharap kepada para pedagang yang belum menempati tempat penjualannya agar segera datang ke dinas perindakop untuk ditanyakan.

Selain tarif retribusi untuk pedagang, jayadi juga menyampaikan untuk harga pulsa listrik, bahwa hal tersebut tidak di bebankan kepada pengguna yang berdagang dipasar, namun karena anggarannya untuk sementara masih di usulkan, dirinya berharap agar untuk sementara masing-masing dari pedagang bisa memahami hal tersebut

“Di mohon kepada masing – masing pedagang kaki lima agar supaya terkait dengan beban listrik ini bisa saling mengerti dulu untuk sementara, karena anggarannya masih kami usulkan. “Tutupnya.

Reporter : Jak

Komentar