Di Ponis 2,5 Bulan, Oknum Kades Terjaring OTT Terima Putusan Hakim

Tak Berkategori

BANYUWANGI, (JKN)  – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, oknum Kepala Desa AT yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Java Rider Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, akhirnya divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada terdakwa AT. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Unsur-unsur yang ada dalam pasal ini telah terpenuhi secara hukum. Selama persidangan setidaknya sudah mendengarkan kesaksian dari 7 saksi.

“Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar untuk membebaskan terdakwa dari tanggungjawabnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam amar putusan ini antara lain hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, terdakwa meminta maaf dan dimaafkan, terdakwa mengembalikan uang Rp 15 juta. “Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan pengacaranya, Eko Sutrisno. Setelah itu dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Demikian pula dengan JPU I Ketut Gde Dame Negara juga langsung menerima putusan Majelis Hakim. “Karena terdakwa dan JPU sudah menerima, putusan ini sudah inkrah,” lontar Gusti Ayu Akhiryani.

Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa, Eko Sutrisno SH menyatakan, dalam persidangan kliennya sudah meminta maaf kepada korban AT, Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu yang juga sudah memaafkan.

Selain itu kliennya juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta pada korban AT. “Rekan-rekan melihat sendiri dalam persidangan, klien kami sudah menerima putusan tersebut,” ungkap pengacara asal Trenggalek ini.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU I Ketut Gde Dame Negara. Dia menuntut 3 bulan kepada terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif pertama yakni pasal 378 KUHP. (Ted)

Komentar