Di Duga Ada Pelanggaran Penggunaan Solar llegal Pada Penambangan Nikel Di Sultra

Berita sidikkasus.co.id

Kendari – Salah satu pemerhati penambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), H Zulfan Pelango, SH MH mengkritisi sejumlah perusahaan penambangan di daerah ini yang diduga mengunakan minyak solar illegal dalam operasional penambangannya.

Ini didasari atas dugaan adanya beberapa suplayer minyak solar ke sejumlah perusahaan penambangan nikel tanpa dilengkapi dokumen yang sah, seperti dokumen berupa faktur pajak dan surat pesanan Delivery Order (DO) yang cendeung merugikan keuangan negara di sektor pajak.

“Terkadang pemegang IUP memakai minyak solar yang diduga bersifat illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah seperti faktur pajak pembelian dan surat permintaan serta Delivery Order (DO) dari agen suplayer yang resmi,”ujar Zulfan.(jumat 30/10/202.)

Pemakaian minyak solar itu ada solar industri dan ada juga tidak, Padahal sesungguhnya perusahaan penambangan nikel itu harus mengadakan pembelian solar pada agen-agen yang pertamina resmi yang tergolong niaga umum.

Karena disitu ada penekanan menyangkut sektor usaha yang mengurusi administrasi dari pemegang IUP dalam rangka pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Itu terkait langsung dengan aturan regulasi dari Peraturan Minerba terhadap pemberian kuota produksi atas penggunaan bahan bakar minyak solar pada operasi produksi penambangan nikel,” jelas Zulfan

RKAB itu tidak bisa terbit kalau tidak merujuk sesuai ketentuan minerba bahwa pihak perusahaan penambangan harus membeli minyak solar kepada perusahaan suplayer minyak yang resmi di Sulawesi Tenggara atau diseluruh wilayah Indonesia yang resmi dan terdaftar, karena harus mengeluarkan surat resmi terhadap pembelian minyak solar itu berupa faktur pajak dan DO, tandas H Zulfan.

“Saya mempunyai dugaan kuat terjadi pelanggaran karena cenderung terdapat adanya sejumlah faktur-faktur yang hanya discan. Setelah dichek di agen Pertamina, rupanya faktur itu tidak terdaftar. Faktur itu ada yang discan dan tidak resmi, yang bertujuan hanya sekadar mengelabui petugas dilapangan supaya terlihat ada fakturnya. Tetapi sesungguhnya faktur pajak dan DO itu ternya illegal atau tidak resmi,” ungkapnya.

Fungsi pengawan harus diperketat terhadap penggunaan minyak solar illegal diproduksi penambangan. Dan ini menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang seperti kelembagaan ESDM dan perindustrian termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mendalaminya. Karena pelanggaran itu diduga merugikan keuangan negara dari sektor pemasukan pajak.

“Instansi terkait dan Kepolisian jangan menutup mata dengan dugaan praktek-praktek illegal terhadap penggunaan minyak solar yang disuplai ke lokasi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara ini,”Tutupnya

Laporan tim: PPWI
kontributor: (Is One)

Komentar