Bupati Agam Sampaikan Pendapat Terhadap Ranperda serta 2 Nota Keuangan RP APBD 2020 dan APBD 2021

Berita. Sidikkasus.co.id

Agam – Bupati Agam Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili Sekda Agam Martias Wanto, menyampaikan pendapat Bupati Agam terhadap Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta nota keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP APBD) Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2020, dan nota keuangan tentang rancangan APBD tahun anggaran 2021.

Hal ini disampaikan Sekda Agam Martias Wanto dalam sidang paripurna DPRD Agam, Senin (28/9/2020) yang dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan

Dalam pendapat Bupati Agam terhadap Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Martias Wanto menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap Ranperda ini.

“Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, diperlukan peran dari semua pihak, baik Pemda maupun masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Martias Wanto.

Martias Wanto menjelaskan, sebelumnya Pemda telah memiliki regulasi, yaitu Peraturan Bupati Agam, Nomor 20 Tahun 2016, karena materi dan substansi peraturan bupati tersebut sudah tertampung dalam Ranperda ini.

“Diharapkan saran dan masukan ini dapat menyempurnakan Ranperda ini, sehingga pada akhirnya Perda yang akan dilahirkan, dapat menjadi solusi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Agam,” harapnya.

Selain itu, Martias Wanto mengatakan pada penyampaian nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Agam, tahun anggaran 2020, hal ini disampaikan dengan maksud memberikan gambaran secara umum tentang kondisi keuangan daerah pada perubahan APBD baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan, serta gambaran struktur perubahan APBD.

“Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020, tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020, meminta kepala daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah, atau lebih dikenal dengan refocussing dan realokasi anggaran, dan mengalokasikanya untuk keperluan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut Martias Wanto menjelaskan, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp171.746.543.241,- dari semula sebesar Rp1.529.401.045.121,- dan belanja daerah berkurang sebesar Rp133.363.087.545,- dari semula sebesar Rp1.557.010.916.411,- serta pembiayaan daerah pada perubahan APBD ini hanya menampung sisa lebih perhitungan tahun lalu (Silpa), sebesar Rp65.993.326.985. Sedangkan untuk pengeluaran tidak mengalokasikan anggaran, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Pada penyampaian nota keuangan tentang rancangan APBD Kabupaten Agam, Tahun anggaran 2021, Martias Wanto menyampaikan, nota keuangan ini mengacu kepada KUA-PPAS 2021 yang sudah disepakati dengan komposisi rancangan APBD 2021.

“Diantaranya yaitu, pendapatan sebesar Rp1.359.059.444.252,- dan belanja sebesar Rp1.838.738.370.287,- serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,- yang bersumber dari Silpa tahun 2020, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,-,” jelasnya.

Dengan prediksi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka rancangan APBD 2021 berdasarkan KUA-PPAS tersebut mengalami defisit yang sangat besar, yaitu Rp481.678.926.034,-.

“Hal ini terjadi karena kita belum dapat menetapkan prioritas program kegiatan sehubung dengan ketidakpastian kondisi pandemi Covid-19 ini,” tutupnya.hms.
(Anto)

Komentar