BRI Unit Pesanggaran Dituntut Pesangon Dan Kembalikan Ijazah Purnomo Pambudi Tanpa Syara

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Mediasi yang ke 4 (empat) di Disnakertrans Banyuwangi pada senin (03/04/2018) antara BRI Unit Pesanggaran Cabang Banyuwangi dan Purnomo Pambudi (Pegawai BRI Unit Pesanggaran) yang diPHK oleh pihak BRI berlangsung alot dan belum ada titik temu diantara kedua belah pihak yang berselisih.

Dalam forum mediasi yang ke-4 tersebut pihak BRI Unit Pesanggaran belum bisa menunjukkan PB (Perjanjian Bersama) yang asli antara Purnomo Pambudi dan pihak BRI Cabang Banyuwangi, karena menurut salah satu perwakilan BRI Unit Pesanggaran, pihaknya belum menerima PB yang asli itu dari Kantor Wilayah, pasalnya PB yang asli saat itu dikirimkan keKantor Wilayah.

Sementara Purnomo Pambudi melalui kuasanya yang diutus LSM YASRA SIAR DINAMIKA (Rujiyanto) tetap ngotot meminta PB yang asli, kemudian terkait dengan uang pesangon dari pihak BRI sejumlah Rp 1 juta tersebut dianggap terlalu rendah, yang intinya Purnomo Pambudi yang sudah bekerja di BRI Unit Pesanggaran selama 4 tahun 2 bulan itu agar diberi uang pesangon yang layak, pinta Rujiyanto.

Kemudian terkait ijazah S1 milik Purnomo Pambudi, Rujiyanto ngotot agar Ijazah Purnomo Pambudi yang ditahan pihak BRI tersebut dikembalikan tanpa syarat, sebab terkait dengan tunggakan debitur-debitur yang dibebankan pihak BRI kepada Purnomo Pambudi ini sudah bukan tanggungan Purnomo Pambudi lagi, karena Purnomo Pambudi sudah diPHK oleh pihak BRI.

Karena tidak ada temu diantara kedua belah pihak yang berselisih, maka Disnakertrans Banyuwangi melalui bagian Mediatornya (Junaidi Abdillah) memberikan waktu tempo 10 hari kepada kedua belah pihak untuk memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut ke Disnakertrans.

Usai mediasi, Rujiyanto sebagai kuasa Purnomo Pambudi mengatakan, “Bahwa masalah ini juga sudah dilaporkan keDisnakertrans Provinsi Jatim dan khusus untuk masalah Ijazah Purnomo Pambudi yang ditahan pihak BRI itu jika tidak selesai ditingkat mediasi dan tidak segera dikembalikan, maka dia tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum yang tentunya akan melapor kepihak yang berwajib”. Ucapnya.

Penulis: Tim JKN BWI

Komentar