BNNP Provinsi Jabar Cek Fasilitas dan Proses Pelayanan Yayasan Prama

Tak Berkategori

CIREBON, (JKN) – DEPUTI Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Barat, Anas dan Susan mengunjungi Panti Rehabilitasi Sosial Yayasan Pradita Madani Cempaka (PRAMA), kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan peningkatan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Kunjungan ke Panti Rehabilitasi Sosial Yayasan PRAMA (Pradita Madani Cempaka) di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (09/4/2018 lalu, yakni untuk melihat langsung fasilitas dan proses layanan rehabilitasi sosial bagi para pecandu serta korban penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya).

Kunjungan ini merupakan upaya BNNP Provinsi Jawa Barat untuk menjalin kerja sama (MOU) dalam rangka turut berperan serta menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Barat dan di wilayah Cirebon Banyaknya korban penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat.

Aakibat dari maraknya peredaran dan perdagangan gelap yang sekarang ini sudah masuk di wilayah pedesaan terpencil sekalipun, walaupun selama ini BNN gigih melakukan pemberantasan terhadap pengedar dan bandar, namun jumlah korban penyalahguna narkotika kian tahun terus meningkat.

Terbukti berdasarkan data pada tahun 2015 tercatat 5,8 juta jiwa, data BNN menyebutkan dari angka 34,7 juta jiwa pecandu narkotika di Indonesia, prevalensi Jawa Barat ada di angka 2,45%, dengan jumlah absolut pecandu narkotika di Jawa Barat 850 ribu jiwa.

Perkembangannya tercatat terus meningkat, data dari Polda Jabar tahun 2015 sekitar 2.000 kasus, tahun 2016 sekitar 3.000 kasus (menurut ketua BNN Provinsi Jawa Barat). Oleh sebab itu, upaya BNNP Provinsi Jawa Barat melibatkan komponen masyarakat untuk mendorong para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika hendaknya melaporkan diri dan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial.

Juga di harapkan peran aktif keluarga dan masyarakat, sebab pada dasarnya pecandu merupakan korban dari peredaran dan perdagangan gelap narkotika serta korban penyalahgunaan narkotika, pungkas bapak Anas, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat. (Omika/Ida Fairda)

Komentar