BNNP Maluku Utara Menangkap 4 Orang diantaranya 3 Ibu Rumah tangga 

Berita jejakkasusnews.
TERNATE – Sadis Badan Narkotika Nasional Perwakilan Provinsi Maluku Utara (BNNP-Malut), menangkap 4 orang di antaranya 3 Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang bandar Sabu masing – masing bernama Hajra Alim Alias Alim (35 th), Suryani Kusaib Alias Ju (32 th) dan Rustiwi M. Domu (41 th), dan Muhamad Amroni Alias Roni (32 th), tertangkap saat mengomsumsi atau menyalahgunaan nakotika jenis sabu.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono melalui penyidik bidang pemberantasan narkoba D, Nyoman dalam press release Selasa (3/9/2019) mengatakan, Penangkapan terhadap empar (4) orang tersangka ini, bermula pada saat tim pemberantasan Narkoba BNNP Malut memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Ternate dan ditangkap pada Selasa (27/8/2019) lalu,

Lanjut dia, Muhamad Amroni telah memanfaatkan (3) perempuan ibu rumah tangga (IRT) sebagai penyalahgunaan narkotika maupun dijadikan kurir, dan ini semakin meningkat. Dari penangkapan ke 4 tersangka ini diawali saat tim pemberantasan BNN Malut memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa kelurahan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap tersangka MAR yang merupakan seorang montir bengkel sepeda motor di Kelurahan Kampung Pisang Kecematan Kota Ternate Tengah.

Menurut dia, tersangka MAR merupakan salah satu warga Kelurahan Marikurubu yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,80 gram dan 1 buah Hp merek Oppo berwarna hitam yang digunakan tersangka MAR untuk memesan barang haram tersebut.

“Petugas BNN langsung menginterogasi MAR dan mengetahui yang bersangkutan menerima narkotika tersebut dari tersangka SK salah satu warga Kelurahan Salero dari tersangka SK petugas menyita barang bukti jenis sabu seberat 0,18 gram pada hari yang sama,”jelasnya.

Kata dia, pihaknya melakukan introgasi terhadap SK dan dari hasil pengakuan SK mendapat barang tersebut dari tersangka HA salah satu warga Kelurahan Tobobo Kecamatan Malifut tak jelang lama tersangka HA juga langsung di bekuk tim. Dari keterangan kedua tersangka tersebut ada lagi otak di balik ini, untuk itu pihaknya langsung menindaklanjuti dari mana mereka mendapatkan sabu dan diketahui dari seorang perempuan inisial RMD salah satu warga Kelurahan Gamalama, kemudian di hari itu juga pihaknya langsung melakukan pengintayangan dan menangkap tersangka RMD dari tangan tersangka RMD petugas menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 3 sachet seberat 2.88 gram. Dari hasil penyelidikan tersangka RMD mendapatkan sabu tersebut dari Kota Makassar, ” kami akan melakukan pengembangan selanjutnya, sebab ini lintas provinsi, kami akan bergerak cepat untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut, ” ungkapnya.

Nyoman juga menambahkan, dari tersangka MAR dan tersangka HA akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, huruf a undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan satu jenis Sabu.

Sementara itu, untuk tersangka SK dan tersangka RMD akan dikenakan dengan pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp.10 milyar.

“Dari ke 4 tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya

Komentar