Berantas Perjudian Polisi Amankan Tersangka Judi Mesin

Tak Berkategori

MUARA ENIM, JKN – Dua unit mesin jackpot, yang diduga dipergunakan untuk perjudian diamankan Satuan Reskrim Polres Muara Enim, di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Jumaat, (27/4/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 14.30 Wib kemarin, Tim Rajawali mendapatkan Informasi bahwa ada perjudian menggunakan mesin jackpot, yang bertempat di Desa Muara Lawai. Mendapati informasi tersebut tim Rajawali melakukan Penyelidikan dan memang benar pada saat mendatangi rumah Rudiansyah ditemukan satu unit mesin jackpot warna hijau yang sedang di mainkan oleh , Epiansyah, Andi ,Veno Saputra dan Apriansyah.

Setelah di lakukan pengembangan diketahui pemilik mesin Jackpot ini milik Hendri Panca Winarsah (33) warga Desa Lubuk Ampelas Kampung I. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Panca dan di dapati satu unit mesin jackpot warna merah , selanjutnya pelaku dan barang bukti yang lainnya di bawah ke Polres Muara Enim untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim berhasil mengamankan satu unit mesin jackpot warna Hijau , yang di dalamnya terdapat uang Logam atau koin Rp.500. senilai Rp 597.000,00. Semwntara di dalam mesin Jackpot warna Merah terdapat koin senilai Rp.500. Sebanyak Rp.190.000,00-.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pemain Epiansyah terdapat uang pecahan Uang Logam sebagai koin Rp.500, senilai Rp 20.000. Di tangan Andi Rp 20.000, Veno Rp.10 ribu dab Apriansyah Rp.5 ribu.

Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MH, melalui Kasat Reskrim, Akp Wiliam Herbansyah Sik, membenarkan hal tersebut, selanjutnya pasal yang dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kita juga telah mengamankan rudianayah warga Desa Muara Lawai Kampung I sebagai penyedia tempat,” katanya, Sabtu, (28/4/2018).(adit)

Komentar