Berantas Jual Beli Buku di Sekolah di Sumatera Selatan

Berita sidikkasus.co.id

SUMSEL – Sistem jual beli buku dengan cara Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) belakangan mulai menimbulkan pro dan kontra.

Hal ini dianggap oleh kepala sekolah sebagai sebuah kehilangan lahan bisnis baru untuk meraup keuntungan.

“Pembelian buku melalui SIPLAH semua telah dipakai penerbit. Pembelian buku K-13 (Kurikulum 2013) juga boleh dibeli, dengan catatan apabila buku tersebut tidak memenuhi kebutuhan sekolah, baru boleh membeli yang baru sebagai tambahan atau buku pendamping,” ungkap salah satu staf penerbit di Kota Palembang dan meminta agar supaya identitasnya tidak diubgkapkan, Sabtu (27/6).

Buku K-13 berbentuk teks diperbanyak oleh penerbit, harga sudah ditentukan oleh negara. Akibatnya, semua kepala sekolah tidak bisa bermain nota.

“Kalau buku sudah masuk SIPLAH tidak ada lagi pembayaran secara tunai, tetapi non tunai. Dengan adanya SIPLAH, Kepala Sekolah tidak bisa bermain nota,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia mengungkapkan, praktek jual beli buku dengan sistem ijon di semua sekolah di Sumatera Selatan sudah saatnya diberantas. Menurut dia, Sistem ijon penjualan buku di sekolah-sekolah di Sumatera Selatan sudah ketahuan belangnya semenjak diberlakukan pembayaran buku melalui aplikasi SIPLAH.

Sekolah dilarang melakukan jual beli buku kepada penerbit seperti buku Ujian Nasional (UN).

Sebab, pembelian buku tersebut tidak dapat dibeli melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). “Ini penyimpangan namanya, karena dampaknya menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Dikatakan Adenia, pembelian buku UN mungkin sudah ada kesepakatan antara kepala sekolah dengan penerbit yang ingin mendapatkan keuntungan.

Tapi mereka tidak sadar hasil kerjasama ini merupakan tindakan kejahatan korupsi.

“Sejauh ini penerbit buku belum ada aturan menjual buku datang ke sekolah melainkan penerbit itu memasukkan bukunya ke toko-toko buku, bukan ke sekolah,” jelas Adenia.

Aturan aplikasi SIPLAH sebagian penerbit memang ada yang merasa berkeberatan. Menurut Adenia, kalau memang penerbit buku itu ingin menjual bukunya dengan harga murah silakan masuk di sistem SIPLAH karena itulah yang diarahkan dan disahkan oleh pemerintah.

SIPLAH dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan dalam pengadaan barang dan jasa (BPj) sekolah melalui Siplah market place.

Dengan adanya SIPLAH diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBj sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian dan Kebudayaan.

(Tim)

Komentar