AMR Bakal Godok Perda Lindungi Hak Suku Kadai, Siboyo dan Mange

Berita sidikkasus.co.id

TALIABU, Perkembangan zaman modern saat ini mengancam hak ulayat penduduk asli Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Suku Kadai, Siboyo dan Mange. Karena itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ramli berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak ulayat suku asli Taliabu usai cuti kampanye nanti.

Aliong Mus saat menyampaikan orasi politik dalam kampanyenya mengatakan, setelah masa cutinya berakhir ia dan Ramli akan menggodok Perda yang melindungi hak-hak orang Kadai, Siboyo, dan Mange.

“Setelah Pemilihan Bupati saya akan kumpul seluruh keluarga di Pulau Taliabu. Yang asli, kita akan bikin satu peraturan di sini, karena saya masih bupati aktif sampai 17 Februari 2021,” ujar Aliong di Desa Nunca pekan lalu.

Kepala daerah termuda di Maluku Utara itu bilang, tujuan dibuatnya Perda adalah untuk melindungi hak ulayat suku asli Taliabu. Karena seiring perkembangan zaman, hak-hak mereka mulai terancam diabaikan.

“Saya akan buat Peraturan Daerah untuk melindungi suku asli di Pulau Taliabu, termasuk tanah-tanahnya saya akan bikin. Karena ini akan menjadi ancaman besok lusa (bagi suku asli Taliabu),” tegas Aliong.

Dia mencontohkan, di Jakarta saat ini penduduk asli Betawi mulai terpinggirkan.

“Di Jakarta sekarang ini bukan orang Betawi lagi yang tinggal. Seluruh orang Indonesia yang tinggal (tempati red), sedangkan orang Betawi tinggal di gunung-gunung sana,” ungkap Aliong.

Untuk itu, butuh sebuah payung hukum untuk melindungi suku asli Taliabu. Sebab dengan melihat situasi seperti ini, kata Aliong, bisa jadi orang asli Taliabu akan tinggal di Gunung Godo.

“Kalau torang dalam situasi begini terus, terakhir katorang tinggal di Gunung Godo,” tandasnya.(YSN)

Komentar