Aksi Demo Sebelumnya Tidak Ada Hasil, Warga Desa Trompoasri Segel TKD

Tak Berkategori

SIDOARJO, JKN –
Dengan membawa sejumlah poster, spanduk dan patok. Puluhan warga Dusun Janganasem Desa Trompoasri Kecamatan Jabon kembali melakukan aksi. Sebelumnya, aksi yang menuntut pemberhentian perangkat desa yang tersangkut kasus pungli PRONA tidak ada hasil dan respon dari pihak terkait. Minggu (08/04/2018).

Sebuah spanduk besar dengan tulisan, Larangan Bagi Perangkat Desa Untuk Mengelola Tanah Ganjaran menancap di Tanah Kas Desa (TKD). “Warga merasa kesal, setelah aksi sebelumnya tidak ditanggapi” ucap Udin (52) salah satu warga.

Sampai saat ini, perangkat desa yang melakukan pungli PRONA belum ada tindak lanjut untuk di proses secara hukum. Dijelaskan, perangkat desa menarik pungutan warga sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 5 juta untuk sertifikat tanah dalam program PRONA.

“Aturannya sudah jelas dari pemerintah pusat, tidak boleh ada pungutan biaya pada warga alias gratis” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Irul warga sekitar, kalau sebelumnya warga sudah pernah melakukan aksi di depan kantor Kecamatan Jabon, Senin (02/04) lalu. Saat itu ditemui oleh Camat Jabon Agus Sudjoko dan pejabat lainnya, tapi kurang di respon sehingga perangkat desa masih tetap melakukan aktivitasnya di desa.

“Permintaan kami agar perangkat desa yang melakukan pungli segera di proses secara hukum, kalau bisa diberhentikan secara tidak hormat’ ucapnya dengan nada kesal.

Sebenarnya, kalau biaya yang di pungut itu sebesar Rp 150 ribu warga tidak akan keberatan dan dianggap wajar. Karena biaya yang dibebankan warga mencapai Rp 700 ribu sampai Rp 5 juta, warga merasa keberatan dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Warga akan melakukan aksi lanjutan ke Kabupaten, dengan jumlah yang lebih banyak. Apabila aksi saat ini tidak dipedulikan” gerutunya dengan nada ancaman.

Terkait aksi demo yang dilakukan warga Dusun Janganasem Desa Trompoasri, pihak Kecamatan Jabon belum bisa di konfirmasi karena hari libur. ( Dyan )

Komentar